PPPK
Merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK adalah diangkat dipekerjakan dengan perjanjian kontrak dengan jangka waktu yang ditetapkan [1].
Menurut [2] Kedudukan PPPK sebagai ASN adalah:
-
Menduduki jabatan pemerintahan
-
Jabatan ASN yang dapat diisi: JF & JPT Madya dan Utama tertentu
-
Diangkat dengan perjanjian kerja sesuai kebutuhan instansi
-
Memiliki NIP secara Nasional
-
Melaksanakan tugas pemerintahan
-
Usia paling rendah 20 thn dan paling tinggi setahun sebelum batas usia pensiun (58 Tahun)
-
Masa kerja paling singkat 1 tahun
-
Gaji berdasarkan perundang-undangan
-
Perlindungan: JHT, JamKes, JKK, JKM, BanHK
Lanjut Part : 1
Jam : 14:38:27
Durasi Part : 0:0:1
Durasi Total : 0:0:1
Punya Pertanyaan , Silahkan Whatsapp Langsung
Muhammad Ullil Fahri
WA : 089696380422
Tautan WA : https://wa.me/message/SG4YA2XQP5FPE1
Muhammad Ullil Fahri
WA : 089696380422
Tautan WA : https://wa.me/message/SG4YA2XQP5FPE1