Web Analytics
 PPPK

PPPK


Merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK adalah diangkat dipekerjakan dengan perjanjian kontrak dengan jangka waktu yang ditetapkan [1]⁠.

Menurut [2]⁠ Kedudukan PPPK sebagai ASN adalah:

  1. Menduduki jabatan pemerintahan

  2. Jabatan ASN yang dapat diisi: JF & JPT Madya dan Utama tertentu

  3. Diangkat dengan perjanjian kerja sesuai kebutuhan instansi

  4. Memiliki NIP secara Nasional

  5. Melaksanakan tugas pemerintahan

  6. Usia paling rendah 20 thn dan paling tinggi setahun sebelum batas usia pensiun (58 Tahun)

  7. Masa kerja paling singkat 1 tahun

  8. Gaji berdasarkan perundang-undangan

  9. Perlindungan: JHT, JamKes, JKK, JKM, BanHK


Lanjut Part : 1
Jam : 01:03:49
Durasi Part : 0:0:1
Durasi Total : 0:0:1

Punya Pertanyaan , Silahkan Whatsapp Langsung
Muhammad Ullil Fahri
WA : 089696380422
Tautan WA : https://wa.me/message/SG4YA2XQP5FPE1
Theme Customizer

Theme Styles