Web Analytics
 Hak Kekayaan Intelektual

Hak Kekayaan Intelektual


Konsep Dasar Hak Kekayaan Intelektual

 

  • Hak Kekayaan Intelektual atau yang sering disebut HAKI merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada seseorang, sekelompok orang, maupun lembaga untuk memegang kuasa dalam menggunakan dan mendapatkan manfaat dari kekayaan intelektual yang dimiliki atau diciptakan.
  • Istilah HAKI merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR), sebagaimana diatur dalam undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang
  • pengesahan WTO (Agreement Establishing The World Trade Organization). Pengertian Intellectual Property Right sendiri adalah pemahaman mengenai hak atas kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang mempunyai hubungan dengan hak seseorang secara pribadi yaitu hak asasi manusia (human right).

Lanjut Part : 1
Jam : 07:40:26
Durasi Part : 0:0:1
Durasi Total : 0:0:1

Punya Pertanyaan , Silahkan Whatsapp Langsung
Muhammad Ullil Fahri
WA : 089696380422
Tautan WA : https://wa.me/message/SG4YA2XQP5FPE1
Theme Customizer

Theme Styles