Konsep Dasar Hak Kekayaan Intelektual
- Hak Kekayaan Intelektual atau yang sering disebut HAKI merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada seseorang, sekelompok orang, maupun lembaga untuk memegang kuasa dalam menggunakan dan mendapatkan manfaat dari kekayaan intelektual yang dimiliki atau diciptakan.
- Istilah HAKI merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR), sebagaimana diatur dalam undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang
- pengesahan WTO (Agreement Establishing The World Trade Organization). Pengertian Intellectual Property Right sendiri adalah pemahaman mengenai hak atas kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang mempunyai hubungan dengan hak seseorang secara pribadi yaitu hak asasi manusia (human right).
- Menurut Bambang Kesowo, istilah Hak Milik Intelektual belum menggambarkan unsur-unsur pokok yang membentuk pengertian Intellectual
- Property Right, yaitu hak kekayaan dari kemampuan Intelektual.
- Istilah Hak Milik Intelektual (HMI) masih banyak digunakan karena dianggap logis untuk memilih langkah yang konsisten dalam kerangka berpikir yuridis normatif.
- Istilah HMI ini bersumber pada konsepsi Hak Milik Kebendaan yang tercantum pada KUH Perdata Pasal 499, 501, 502, 503, 504.
Pengaturan HAKI di Indonesia
Dengan pertimbangan masih perlu dilakukan penyempurnaan terhadap
undang-undang tentang hak cipta, paten, dan merek yang diundangkan
tahun 1997, maka ketiga undang-undang tersebut telah direvisi kembali
pada tahun 2001. Selanjutnya telah diundangkan:
1) Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
2) Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek
Lingkup Perlindungan HAKI
HAKI memiliki ruang lingkup untuk mengetahui berbagai jenis hak
intelektual yang dilindungi. Berikut ini merupakan lingkup perlindungan
HAKI:
1) Hak Cipta (Copyright)
2) Hak Milik Industri (Industrial Property)
3) Paten
4) Paten Sederhana
5) Merek & Indikasi Geografis
6) Desain Industri
7) Rahasia Dagang
8) Desain Tata Letak Sirkit Terpadu
9) Perlindungan Varietas Tanaman Hak Cipta (copyright)
10) Melindungi sebuah karya
11) Hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi
izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan
menurut Peraturan Perundangundangan yang berlaku.
12) Orang lain berhak membuat karya lain yang fungsinya sama asalkan
tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang memiliki hak cipta. Hak-hak tersebut adalah sebagai berikut:
- Hak-hak untuk membuat salinan dari ciptaannya tersebut,
- Hak untuk membuat produk derivative
- Hak-hak untuk menyerahkan hak-hak tersebut ke pihak lain.
13) Hak cipta berlaku seketika setelah ciptaan tersebut dibuat.
14) Hak cipta tidak perlu didaftarkan terlebih dahulu
Hasil karya atau ciptaan yang dapat dilindungi oleh UU Hak Cipta, diantaranya sebagai berikut:
1) Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis
yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain.
2) Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang diwujudkan dengan
cara diucapkan.
3) Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu
pengetahuan.
4) Karya Seni, yaitu:
a) Seni rupa dengan segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni
ukir, seni kaligrafi, seni pahat,seni patung, kolase dan seni
terapan, seni batik, fotografi.
b) Ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
c) Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, sinematografi.
d) Arsitektur, Peta.
e) Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database dan karya
lain dari hasil pengalihwujudan.
HAKI di bidang hak cipta memberikan sanksi jika terjadi pelanggaran
terhadap tindak pidana di bidang hak cipta yaitu pidana penjara dan/atau
denda, hal ini sesuai dengan ketentuan pidana dan/atau denda dalam UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
Etika Digital
Etika digital adalah suatu konsep norma perilaku yang tepat dan
bertanggungjawab terkait dengan cara menggunakan teknologi. Etika digital
ini sangat penting untuk memberikan keamanan terhadap sesama pengguna
teknologi .Adapun etika digital yang perlu diperhatikan untuk pengguna
teknologi digital seperti menggunakan bahasa dan penulisan kata yang baik
pada saat mempublikasikan di media sosial agar tidak menyinggung pihak
lain, memberikan informasi yang sesuai dengan fakta bukan bersifat hoax,
tidak memuat konten yang mengandung SARA (Suku, Agama, Ras, dan
Antargolongan), dan tindakan lainnya yang berdampak negative
Etika Komunikasi Digital untuk Diterapkan
Etika termasuk ke dalam elemen-elemen komunikasi yang penting. Tanpa
adanya penggunaan etika pada saat kita berkomunikasi, ini akan menjadikan
masalah tersendiri. Begitu pula dalam komunikasi digital. Perselisihan bisa
saja timbul hanya karena seseorang melupakan etika di dalamnya. Oleh
karena itu, berikut adalah beberapa macam etika dalam komunikasi digital
yang perlu dipehatikan:
1) Selalu ingat “tulisan” adalah perwakilan dari kita
2) Yang diajak berkomunikasi adalah manusia
3) Mengendalikan emosi
4) Menggunakan kesantunan
5) Menggunakan tulisan dan bahasa yang jelas
6) Menghargai privasi orang lain
7) Menyadari posisi kita
8) Tidak memancing perselisihan
Artikel Terkait : Hak Kekayaan Intelektual
Lanjutkan lagi tentang Hak Kekayaan Intelektual Pada Artikel Berikut :
Jual Source Code SIAKAD Kampus Terintegrasi dengan Neo Feeder 2024
Punya Pertanyaan Hak Kekayaan Intelektual , Silahkan
Konsultasikan Lewat Whatsapp.
085284606999
Artikel Hak Kekayaan Intelektual Di Update Pada : 2021-10-23 15:11:26
Salam
Muhammad Ullil Fahri